Permen 11/2025, Kepmen 221 dan 222 tahun 2025 , 21
Dalam konteks "keyakinan saya, sesuai yang dianut", sebuah tindakan atau praktik yang tidak dilarang secara spesifik (eksplisit) dan juga tidak diperintahkan secara spesifik, umumnya dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan atau netral. Konsep ini dikenal dengan istilah "mubah".
Prinsip dasarnya adalah:
Asal hukum segala sesuatu adalah mubah (diperbolehkan), kecuali ada dalil (bukti) yang melarangnya.
Jika tidak ada larangan atau perintah yang jelas, umat beragama memiliki kebebasan untuk memilih melakukannya atau tidak, dan tindakan tersebut tidak menghasilkan pahala atau dosa
Judul: Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Peraturan ini menetapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang merupakan bagian dari tenaga kependidikan sekolah.(jdih.kemendikdasmen.go.id)
Permendiknas 24/2008 membagi tenaga administrasi sekolah menjadi beberapa jenis jabatan sebagai berikut:(Kemdikbud Repository)
Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Bertanggung jawab atas keseluruhan administrasi sekolah.
Kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja diatur sesuai jenjang sekolah.(Kemdikbud Repository)
Pelaksana Urusan Administrasi
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan & Pengarsipan
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan dengan Masyarakat
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
(Jumlah dan persyaratan tergantung pada struktur sekolah).(Kemdikbud Repository)
Petugas Layanan Khusus
Penjaga sekolah
Tenaga kebersihan sekolah
Pengemudi
Tukang kebun
Pesuruh
(Posisi ini mendukung layanan umum di sekolah).(Kemdikbud Repository)
Menyusun dokumen administrasi sekolah (kepegawaian, keuangan, sarana/prasarana).
Menjalankan layanan administratif harian, seperti surat menyurat, arsip, dan hubungan dengan masyarakat.
Menjamin kualitas layanan administratif sesuai standar nasional pendidikan.
(Standar tugas rinci bisa ditemukan dalam lampiran Permendiknas 24/2008).(jdih.kemendikdasmen.go.id)
Mulai 2025, regulasi baru menggantikan dan menyatukan standar yang dulu terpisah-pisah untuk tenaga kependidikan dan guru.
Judul: Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Peraturan ini menjadi acuan utama standar tenaga kependidikan di sekolah termasuk pembagian peran profesi.(Peraturan BPK)
Kategori Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan dibagi atas dua kelompok utama:(Peraturan BPK)
✅ 1. Pendidik – meliputi:
Guru
Konselor
Tutor
Instruktur
Fasilitator
Pendidik PAUD
Pendidik lainnya sesuai nomenklatur khusus sekolah.(Peraturan BPK)
✅ 2. Tenaga Kependidikan selain pendidik – meliputi:
Kepala satuan pendidikan (kepala sekolah)
Pendamping satuan pendidikan
Tenaga perpustakaan
Tenaga laboratorium
Tenaga administrasi
Tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.(Peraturan BPK)
Permendikdasmen 21/2025 mencabut sejumlah Permendiknas lama (termasuk standar kepala sekolah, pengawas, dan tenaga administrasi) sehingga standar baru berlaku secara nasional.(sinau-thewe.com)
Judul: Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Peraturan ini mengatur:
✔ Struktur organisasi unit teknis yang membina guru dan tenaga kependidikan.
✔ Tugas dan fungsi setiap bagian, termasuk jabatan fungsional dan pelaksana.
✔ Tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian yang membimbing tenaga kependidikan.(Peraturan BPK)
👉 Catatan: Permendikdasmen 5/2025 lebih bersifat struktural pada level unit pembina (mis. balai guru dan unit teknis), bukan pembagian tugas di tingkat sekolah.(Peraturan BPK)
Berikut struktur organisasi dan pembagian tugas tenaga kependidikan di sekolah berdasarkan penggabungan regulasi 2008 & 2025:
I. Kepala Sekolah / Kepala Satuan Pendidikan
Memimpin seluruh proses pendidikan.
Mengatur pembagian tugas staf.
Memastikan kepatuhan terhadap standar tenaga kependidikan dan administrasi.(Peraturan BPK)
II. Pendidik (Guru & Profesi Terkait)
Perencanaan dan pembelajaran.
Penilaian hasil pembelajaran.
Bimbingan & konseling (untuk konselor).(Peraturan BPK)
III. Tenaga Administrasi Sekolah
(berdasarkan standar Permendiknas 2008 dan disarikan sesuai pembagian baru)
Administrasi surat dan arsip.
Administrasi kepegawaian dan data sekolah.
Administrasi keuangan & inventaris.
Administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat.
Administrasi kesiswaan dan kurikulum.
Pendukung layanan umum.(Kemdikbud Repository)
IV. Tenaga Perpustakaan & Laboratorium
Menyelenggarakan layanan perpustakaan dan laboratorium praktikum.
Mendukung pembelajaran dengan penyediaan sumber daya dan fasilitas.(Peraturan BPK)
V. Pendamping Satuan Pendidikan / Lainnya
Mendukung kegiatan manajerial atau fungsi layanan lain sesuai kebutuhan sekolah.(Peraturan BPK)
📍 Permendiknas 24/2008 menjadi dasar awal pembagian tugas tenaga administrasi.(jdih.kemendikdasmen.go.id)
📍 Permendikdasmen 21/2025 menyatukan standar tenaga kependidikan mencakup guru dan staf non-guru sebagai acuan baru.(Peraturan BPK)
📍 Permendikdasmen 5/2025 mengatur organisasi dan tata kerja unit pembina profesi di tingkat kementerian.(Peraturan BPK)
Jika dibutuhkan, saya bisa buatkan format tabel ringkas pembagian tugas, skema organisasi sekolah, atau contoh SK pembagian tugas tenaga kependidikan sesuai kedua peraturan ini — tinggal katakan saja! 😊
KEPALA SEKOLAH
│
├── WAKIL KEPALA SEKOLAH (jika ada)
│
├── GURU / PENDIDIK
│
├── TENAGA KEPENDIDIKAN
│ │
│ ├── KEPALA TENAGA ADMINISTRASI
│ │ ├── URUSAN KEPEGAWAIAN
│ │ ├── URUSAN KEUANGAN
│ │ ├── URUSAN SARANA PRASARANA
│ │ ├── URUSAN KESISWAAN
│ │ ├── URUSAN KURIKULUM
│ │ └── URUSAN PERSURATAN & ARSIP
│ │
│ ├── TENAGA PERPUSTAKAAN
│ ├── TENAGA LABORATORIUM
│ └── PETUGAS LAYANAN KHUSUS
│ ├── PENJAGA SEKOLAH
│ └── PETUGAS KEBERSIHAN