Permen 11/2025, Kepmen 221 dan 222 tahun 2025
Dalam konteks "keyakinan saya, sesuai yang dianut", sebuah tindakan atau praktik yang tidak dilarang secara spesifik (eksplisit) dan juga tidak diperintahkan secara spesifik, umumnya dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan atau netral. Konsep ini dikenal dengan istilah "mubah".
Prinsip dasarnya adalah:
Asal hukum segala sesuatu adalah mubah (diperbolehkan), kecuali ada dalil (bukti) yang melarangnya.
Jika tidak ada larangan atau perintah yang jelas, umat beragama memiliki kebebasan untuk memilih melakukannya atau tidak, dan tindakan tersebut tidak menghasilkan pahala atau dosa