Referensi peraturan terbaru dan relevan yang berlaku di Indonesia terkait kedisiplinan ASN (termasuk PNS & PPPK) serta pengelolaan kedisiplinan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
UU ini merupakan pembaruan dari UU ASN sebelumnya (UU 5/2014) dan menjadi landasan hukum utama pengelolaan ASN termasuk kewajiban dan larangan bagi ASN (PNS & PPPK), prinsip manajemen ASN, sistem merit, serta konsekuensi kedisiplinan. (ppiddjkn.kemenkeu.go.id)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Ini adalah aturan pelaksana terbaru yang mengatur:
Kewajiban dan larangan bagi PNS sebagai bagian dari ASN;
Jenis dan tingkat hukuman disiplin bagi pelanggaran disiplin;
Ketentuan sanksi mulai dari ringan, sedang sampai berat (mis. teguran, pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan). (Peraturan BPK)
Catatan penting:
PP ini menjadi acuan utama di instansi pemerintah untuk menetapkan ketentuan disiplin internal dan tindakan sanksi. (JDIH BKN)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022
Ini adalah peraturan pelaksana dari PP 94/2021 yang menjadi pedoman teknis bagi instansi untuk menerapkan ketentuan disiplin PNS (termasuk prosedur pemeriksaan dan penjatuhan sanksi). (jatim.kemenag.go.id)
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK
Meskipun PPPK memiliki status hubungan kerja berbeda dari PNS, aturan disiplin dasar bagi PPPK ditekankan sama dengan ketentuan disiplin PNS karena PPPK merupakan bagian dari ASN.
Surat edaran ini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi menyusun aturan disiplin bagi PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik tugas dan tanggung jawab instansi. (Kementerian PANRB)
Selain aturan di atas, sejumlah peraturan turunan dan kebijakan juga relevan dalam operasional kedisiplinan ASN, seperti:
Peraturan Presiden tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN – mengatur tata waktu kerja yang berdampak pada kedisiplinan ASN (mis. jam kerja, sistem absensi). (s.mkri.id)
Kebijakan internal instansi/perangkat daerah yang mengatur sanksi disiplin dan prosedur pemeriksaan pegawai di unit kerja masing-masing (mengacu pada PP 94/2021 & SE PANRB).
Kedisiplinan ASN mencakup:
Menaati ketentuan jam kerja, absensi, dan tugas kedinasan;
Menjaga netralitas, etika, dan perilaku profesi;
Menghindari pelanggaran larangan yang ditetapkan (mis. menyalahgunakan wewenang). (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
Sanksi yang bisa dijatuhkan (PP 94/2021):
Ringan: teguran lisan/tertulis, pernyataan tidak puas;
Sedang: bisa berupa pemotongan tunjangan;
Berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dari ASN. (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)
✨ Peraturan-peraturan ini menjadi dasar untuk:
Menyusun SOP kedisiplinan internal (mis. surat keputusan, form pemeriksaan);
Menetapkan prosedur pemeriksaan dan sanksi disiplin;
Menyusun sistem monitoring kedisiplinan ASN (absensi, pelaporan pelanggaran);
Memberikan pembinaan dan pelatihan kedisiplinan kepada ASN.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan ringkasan tabel peraturan (judul lengkap, isi pokok, kewajiban ASN, serta contoh sanksi) yang bisa dipakai dalam draf kebijakan internal instansi.